Rabu, 10 Juni 2015

PRESS RELEASE


Untuk Diberitakan Segera

PENETAPAN PAJAK 10% BERLAKU DI SURYA KENCANA ABADI


Restoran dan Wedding Hall Surya Kencana Abadi mulai tanggal 15 juni akan dikenakan pajak restoran sebesar 10% sesuai dengan peraturan daerah.



Tangerang 10 juni 2015, Surya Kencana Abadi yang berlokasi di jalan Gatot Subroto KM.8, Jatake Tangerang merupakan penyedia bisnis yang bergerak dalam bidang restoran dan Wedding Hall atau penyedia gedung pernikahan. Sehubungan dengan peraturan daerah ( PERDA ) kota tangerang yang telah diatur dalam UU PERDA Tangerang Pasal 7 No.11 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa setiap restoran yang berdiri dan beroperasi di wilayah Tangerang akan dikenakan pajak sebesar 10%. Oleh karena itu, setiap transaksi di restoran dan wedding hall Surya Kencana Abadi akan dikenakan pajak sebesar 10% dari total keseluruhan transaksi. Pajak sebesar 10% ini sudah termasuk biaya pelayanan ( Service charge ) dan pajak penghasilan.

Surya Kencana Abadi
021-5918984 / 021-5918983


Tidak ada komentar:

Posting Komentar