PRESS
RELEASE
Untuk
Diberitakan Segera
PENETAPAN PAJAK 10% BERLAKU DI SURYA KENCANA ABADI
Restoran dan Wedding Hall Surya Kencana Abadi mulai tanggal 15 juni akan dikenakan pajak restoran sebesar 10% sesuai dengan peraturan daerah.

Tangerang 10 juni 2015, Surya
Kencana Abadi yang berlokasi di jalan Gatot Subroto KM.8, Jatake Tangerang merupakan
penyedia bisnis yang bergerak dalam bidang restoran dan Wedding Hall atau
penyedia gedung pernikahan. Sehubungan dengan peraturan daerah ( PERDA ) kota
tangerang yang telah diatur dalam UU PERDA Tangerang Pasal 7 No.11 Tahun 2011
yang menetapkan bahwa setiap restoran yang berdiri dan beroperasi di wilayah
Tangerang akan dikenakan pajak sebesar 10%. Oleh karena itu, setiap transaksi
di restoran dan wedding hall Surya Kencana Abadi akan dikenakan pajak sebesar
10% dari total keseluruhan transaksi. Pajak sebesar 10% ini sudah termasuk
biaya pelayanan ( Service charge ) dan pajak penghasilan.
Surya Kencana Abadi
021-5918984 / 021-5918983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar